Evida Terang Informasi
*Dittahti Polda Kalbar Gelar Binteknis dan Sosialisasi Peraturan Kapolda Kalbar di Polres Sintang*

Sintang – Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Fungsi Tahti di Aula BKPM Polres Sintang, Selasa pagi (3/3).

Kegiatan tersebut diikuti oleh personel dari Polres Sintang, Polres Kapuas Hulu dan Polres Melawi. Peserta yang hadir merupakan pejabat dan personel dari bagian yang berkaitan langsung dengan pengelolaan barang bukti, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Resnarkoba, Kasat Polair, Kasat Tahti, serta para Kapolsek dan Kanit Reskrim jajaran serta Personel.

Binteknis secara resmi dibuka oleh Wakapolres Sintang, Kompol Wawan Darmawan, S.I.K. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai sangat penting dalam mendukung profesionalisme anggota di bidang pengelolaan tahanan dan barang bukti.

“Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi seluruh personel yang terlibat dalam pengelolaan barang bukti. Dengan adanya pemahaman yang sama, diharapkan tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat berdampak pada proses penegakan hukum,” ujar Wakapolres.

Ia juga menekankan pentingnya sinergitas antar satuan fungsi, mengingat pengelolaan barang bukti melibatkan berbagai unit kerja di lingkungan Polres hingga Polsek jajaran.

Sementara itu, Dirtahti Polda Kalbar, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., yang memimpin langsung pelaksanaan binteknis, menyampaikan latar belakang diterbitkannya Peraturan Kapolda Kalbar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Bukti.

Menurutnya, peraturan tersebut merupakan regulasi kedua yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar sepanjang berdirinya Polda Kalbar. Regulasi ini disusun untuk mengakomodir berbagai ketentuan dari masing-masing satuan dan fungsi yang ada di Polres jajaran, sehingga tercipta sistem pengelolaan barang bukti yang lebih terintegrasi, tertib administrasi, dan akuntabel.

“Peraturan ini menjadi pedoman bersama agar tidak ada lagi perbedaan dalam tata cara pengelolaan barang bukti di masing-masing satuan fungsi. Semua harus mengacu pada standar yang sama demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” jelas AKBP Muhammad Syafi’i.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh personel Dittahti Polda Kalbar, yang mencakup teknis administrasi, prosedur penyimpanan dan pengamanan barang bukti, mekanisme penitipan, hingga sistem pengawasan internal.

Melalui kegiatan binteknis ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan materi yang telah diberikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, guna mendukung terwujudnya pengelolaan tahanan dan barang bukti yang profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

← Kembali ke daftar berita